Berkenaan dengan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 bahwa dosen .yang telah mencapai umur 65 tahun akan berstatus sebagai dosen pensiun (purna tugas), kecuali profesor bisa mencapai umur 70 tahun. Berkenaan dengan hal tersebut maka dosen dengan status pensiun NIDN nya dalam sistem akan dirubah menjadi NUP dan tanpa homebase..Kemudian dosen ber NIDN yang diusulkan oleh perguruan tinggi dengan status keluar, maka dosen dimaksud juga akan dirubah menjadi NUP dan tanpa homebase. Jika ingin mendayagunakan dosen dengan status pensiun atau status keluar sebagai dosen ber NIDK atau ber NIDN dengan cara sebagai berikut:
- Melakukan klaim dosen dimaksud. Mohon agar usulan dilengkapi SK dan Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai contoh dalam laman ini.
- Setelah disetujui ber homebase di perguruan tinggi Saudara, agar mengusulkan perubahan dari NUP ke NIDK atau NIDN dengan syarat sebagaimana dalam Permenristekdikti di atas.
Terima kasih atas perhatiannya.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.