Dalam rangka kelancaran pelayanan dalam pengajuan usulan wisuda oleh PTS maka Kopertis Wilayah X membuat SOP baru tentang waktu layanan sebagai berikut:
- Surat usulan pengajuan wisuda disampaikan ke Kopertis Wilayah X paling lambat 21 hari kerja sebelum hari pelaksanaan wisuda beserta persyaratannya lengkap diterima oleh bagian Puskom.
- Jika usulan calon wisuda dari PTS tersebut kurang dari batas waktu di atas maka kami tidak dapat memprosesnya. Selanjutnya tentang persyaratan dapat dipedomani SOP terlampir dan ketentuan ini mulai berlaku Februari 2017.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Surat SOP Wisuda
Lampiran1
Lampiran2
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.