Sehubungan telah dikeluarkannya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61/E/KPT/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Pencabutan Status Akreditasi Jurnal Cita Hukum pada Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 36a/E/KPT/2016 tentang Hasil Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak Periode I Tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan bahwa mulai dari tanggal tersebut, Kemenristekdikti mencabut status akreditasi Jurnal Cita Hukum menjadi Tidak Terakreditasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Sumber:
Surat Pengumuman Pencabutan Status Akreditasi Jurnal Cita Hukum
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.