Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 pasal 6 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 2 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sehubungan dengan hal tersebut kepada semua dosen PNS Dpk di lingkungan Kopertis Wilayah X yang belum melaksanakan pengambilan sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil agar segera ke kantor Kopertis Wilayah X Subbagian Kepegawaian untuk pendataan guna persiapan pengambilan sumpah PNS yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 dengan membawa SK pangkat terakhir paling lambat hari Kamis tanggal 20 April 2017.
Demikianlah disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Catatan:
Pria memakai peci nasional.
Unduh:
Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.