Yth.
- Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
- Kepala Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK);
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah;
- Ketua Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
- Kepala Pusat/Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia.
Dengan hormat, menunjuk surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor 669/E5.1/SE/IV/2017 tanggal 03 April 2017, perihal Program Insentif Penguatan Sentra KI Tahun 2017, kami memberikan perpanjangan waktu penerimaan proposal yang semula tanggal 2 Mei 2017 menjadi tanggal 19 Mei 2017.
Program Insentif Sentra KI tahun 2017 bertujuan untuk memperkuat proses manajemen Kekayaan Intelektual di Sentra KI secara terpadu mulai dari identifikasi kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada pengelola Sentra KI di lingkungan institusi Saudara untuk menyampaikan usulannya.
Usulan Insentif Penguatan Sentra KI harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 19 Mei 2017, Pukul 15.00 WIB, ditujukan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dapat diakses melalui laman web http://ristekdikti.go.id/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.