Rate this post

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1979 tentang : Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Dosen PNS dpk sesuai dengan ketentuan harus membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) setiap tahunnya di mana dasar penilaian DP3 dosen tersebut di Kopertis harus ada penilaian awal dari pimpinan PTS yang bersangkutan

Selengkapnya, bisa diunduh di sini

Catatan :
Cara pengisian poin nomor 4 (empat) kolom angka dan sebutan, yaitu :
90 – 100 : Amat baik
70 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Sedang
50 – ke bawah : Kurang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *