Rate this post

Berkenaan dengan akan adanya perubahan fungsi Kopertis dan mengingat bahwa Kopertis merupakan UPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional, dengan hormat disampaikan bahwa untuk usulan pengembangan kelembagaan sebagai berikut:

1. pendirian/perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat

2. usulan pindah lokasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberlakukan usulan tersebut seperti halnya pendirian baru.

Surat selengkapnya bisa diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *