Berkenaan dengan akan adanya perubahan fungsi Kopertis dan mengingat bahwa Kopertis merupakan UPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional, dengan hormat disampaikan bahwa untuk usulan pengembangan kelembagaan sebagai berikut:
1. pendirian/perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
2. usulan pindah lokasi perguruan tinggi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberlakukan usulan tersebut seperti halnya pendirian baru.
Surat selengkapnya bisa diunduh di sini.
Diann Alatas – penulis dan pemilik sumber berita ini.
Saya mencoba memberikan konten dengan kualitas terbaik tentang kesehatan, obat-obatan, suplemen makanan, dan lainnya.